Home » , » Warga Berhak Tahu Dana Kampanye

Warga Berhak Tahu Dana Kampanye

Written By Munasik on Minggu, 01 April 2012 | 21.17

Para calon yang bertarung dalam Pilkada DKI 2012 tak dipungkiri harus menggelontorkan banyak uang untuk dapat duduk di kursi DKI 1. Warga pun mempunyai hak untuk mengetahui darimana uang yang dipakai para calon untuk maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur DKI.

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Yulianto Widirahardjo, warga mempunyai hak mengetahui dana yang digunakan para calon selama Pilkada bila dapat membuktikan dana itu merupakan dana yang terkumpul dari masyarakat.

"Setiap tim sukses itu badan publik. Kemudian setiap calon itu badan hukum. Kalau calon itu mengumpulkan dana dari masyarakat, maka dia juga disebut badan publik dan sumber dana tersebut dapat diinformasikan," ujar Yulianto, Kamis (29/3/2012) di hotel Cemara.

Bila para calon mengaku dana untuk Pilkada berasal dari para donatur, maka hal itu juga dapat dikategorikan sebagai badan publik sehingga warga mempunyai hak untuk mengetahui berapa nominal uang yang dikumpulkan oleh para donatur.

"Dana kampanye dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai informasi publik. Pilkada ini cukup sensitif, banyak celah dari tim sukses calon untuk tidak memberikan informasi mengenai dana tersebut," katanya.


Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/30/10260142/Warga.Berhak.Tahu.Dana.Kampanye
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. infocilandak2 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger